PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 14
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa Dedicated Hilir wajib menyediakan fasilitasnya untuk menyalurkan Gas Bumi dari sumber pasokan ke SPBG dalam hal diperlukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan peralatan dan instalasi pipa penyalur.
