Pasal 12
(1) Dalam hal penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG melalui mekanisme penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum mencapai keekonomian, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat memanfaatkan alokasi Gas Bumi yang diberikan untuk sektor industri dan rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai mencapai tahap keekonomian penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG. (2) Pemanfaatan alokasi Gas Bumi untuk sektor industri dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling besar 30% (tiga puluh persen). (3) Pemanfaatan alokasi Gas Bumi untuk sektor industri dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
