Pasal 16
(1) Sistem koordinat pemetaan WIUP atau WIUPK menggunakan sistem referensi geospasial yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial. (2) WUP, WPR, WPN, WIUP, atau WIUPK digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup
dibatasi oleh garis-garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan minimal seperseribu detik (0,001") serta menggunakan sistem koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dicetak dalam kertas ukuran F4. (3) Peta WUP, WPR, atau WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan: a. batas; b. batas administratif; c. keterangan peta, berupa skala garis, sumber peta, dan lokasi peta; dan d. pengesahan peta. (4) Peta WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan: a. batas, koordinat, dan luas; b. kodefikasi; c. batas administratif; d. keterangan peta, berupa skala garis, sumber peta, dan lokasi peta; dan e. pengesahan peta. (5) Pengesahan peta WUP, WPR, WPN, WIUP, atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Kodefikasi WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan pedoman kodefikasi WIUP atau WIUPK tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:
