Pasal 18A
WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUP mineral bukan logam, dan WIUP batuan yang telah ditetapkan
oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 merupakan kawasan peruntukan pertambangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016
Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
