PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 14
Direktur Jenderal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mengusulkan kepada Menteri mengenai penetapan WIUP dengan dilampiri: a. koordinat WIUP yang disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan b. peta WIUP yang digambarkan dalam bentuk format peta WIUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
