Pasal 9
(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung atas komponen biaya produksi yang terdiri atas: a. biaya pengupasan overburden; b. penggalian Batubara; c. pengangkutan Batubara dari lokasi tambang sampai lokasi pengolahan; d. pengangkutan Batubara dari lokasi pengolahan ke stockpile PLTU; e. pengolahan Batubara; f. pemantauan dan pengelolaan lingkungan; g. reklamasi dan pascatambang; h. keselamatan dan kesehatan kerja; i. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; j. pembebasan/penggantian tanah; k. overhead; l. depresiasi dan amortisasi; dan m. iuran tetap. (2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pajak serta biaya lain yang terdapat pada proses produksi Batubara. (3) Patokan besaran komponen biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 10 dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
