PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 8
(1) Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara Perusahaan Tambang dengan
Perusahaan Pembangkit Listik Mulut Tambang. (2) Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula biaya produksi ditambah margin dengan memperhitungkan eskalasi.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
