PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 10
(1) Besaran margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup keuntungan Perusahaan Tambang paling rendah sebesar 15% (lima belas persen) dan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara Perusahaan Tambang dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang. (3) Dihapus.
Judul BAB III Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi “Harga Dasar Batubara”.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
