Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
(1) Penghitungan Emisi GRK bidang energi terdiri atas 3 (tiga) tingkat ketelitian (Tier) meliputi: a. tingkat ketelitian sederhana (Tier 1); b. tingkat ketelitian menengah (Tier 2); dan c. tingkat ketelitian tinggi (Tier 3). (2) Dalam menghitung Emisi GRK bidang energi menggunakan tingkat ketelitian sederhana (Tier 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan Data Aktivitas bidang energi pada tahun yang sama yang meliputi:
- data konsumsi bahan bakar;
- data fugitive; dan/atau
- data pengangkutan dan penyimpanan karbon dioksida (CO2), yang berasal dari sumber emisi. b. menggunakan Faktor Emisi GRK bidang energi yang sudah ditetapkan oleh Intergovermental Panel on Climate Change-2006 (IPCC-2006); dan c. mengalikan Data Aktivitas bidang energi pada tahun yang sama dengan Faktor Emisi GRK bidang energi yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (3) Dalam menghitung Emisi GRK bidang energi menggunakan tingkat ketelitian menengah (Tier 2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. menggunakan Data Aktivitas bidang energi pada tahun yang sama yang meliputi:
- data konsumsi bahan bakar;
- data fugitive; dan/atau
- data pengangkutan dan penyimpanan karbon dioksida (CO2), yang berasal dari sumber emisi.
b. menggunakan Faktor Emisi GRK bidang energi bahan bakar fosil yang sudah ditetapkan oleh Menteri dan parameter lainnya; dan c. mengalikan Data Aktivitas bidang energi pada tahun yang sama dengan Faktor Emisi GRK bidang energi yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (4) Dalam menghitung Emisi GRK bidang energi menggunakan tingkat ketelitian tinggi (Tier 3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. menggunakan Data Aktivitas bidang energi pada tahun yang sama yang meliputi:
- data konsumsi bahan bakar;
- data fugitive; dan/atau
- data pengangkutan dan penyimpanan karbon dioksida (CO2), yang berasal dari sumber emisi. b. menggunakan Faktor Emisi GRK bidang energi bahan bakar fosil dan parameter lainnya sesuai kondisi peralatan dan teknologi; dan c. mengalikan Data Aktivitas bidang energi pada tahun yang sama dengan Faktor Emisi GRK bidang energi sebagaimana dimaksud pada huruf b.
