PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
Hasil penghitungan Emisi GRK bidang energi digunakan untuk: a. menghitung pencapaian penurunan Emisi GRK bidang energi dari kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim bidang energi; b. menentukan alokasi kuota Emisi GRK bidang energi; c. mengetahui kinerja bidang energi dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui Tingkat Emisi GRK dan Status Emisi GRK bidang energi; dan
d. menyiapkan kebijakan dan program dalam upaya mencapai target penurunan Emisi GRK bidang energi, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim bidang energi
