PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
(1) Penghitungan analisis ketidakpastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian. (2) Penghitungan analisis ketidakpastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian seberapa besar kesalahan hasil dugaan emisi/serapan (tingkat uncertainty) berdasarkan Data Aktivitas dan Faktor Emisi GRK bidang energi.
