Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
(1) Pelaporan hasil kegiatan Inventarisasi GRK bidang energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilakukan dengan tahapan: a. Unit Kerja di lingkungan Kementerian dan instansi pemerintah yang terkait bidang energi menyampaikan:
- Data Aktivitas sumber Emisi GRK bidang energi tahun sebelumnya; atau
- hasil penghitungan Emisi GRK bidang energi yang didalamnya terdapat Data Aktivitas tahun sebelumnya, kepada Sekretariat Jenderal Kementerian paling lambat setiap bulan Juni tahun berjalan; b. Sekretariat Jenderal Kementerian melakukan pengendalian mutu dan penjaminan mutu, atas:
- Data Aktivitas Sumber Emisi GRK bidang energi tahun sebelumnya; dan
- hasil penghitungan Emisi GRK bidang energi. c. Sekretaris Jenderal Kementerian melaporkan hasil kegiatan Inventarisasi GRK bidang energi dengan menggunakan metodologi tingkat ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dari Unit
Kerja yang sudah tersedia kepada Menteri setiap bulan Juli tahun berjalan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan d. Menteri menyampaikan laporan hasil kegiatan Inventarisasi GRK bidang energi disertai dengan penetapan Faktor Emisi GRK bidang energi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Data Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 digunakan untuk melakukan penghitungan Emisi GRK bidang energi. (3) Hasil penghitungan Emisi GRK bidang energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Validasi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian. (4) Hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk mendapatkan hasil Inventarisasi GRK bidang energi.
