Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN AKSI MITIGASI GRK BIDANG ENERGI
(1) Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi dilaksanakan sesuai dengan: a. pedoman umum pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK) dan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK (RAD-GRK) yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. pedoman mitigasi GRK yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
c. pedoman penyusunan metodologi pelaksanaan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi masing-masing subbidang energi yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi atas nama Menteri. (2) Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi; b. pemantauan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi; c. pengumpulan data Aksi Mitigasi Bidang Energi dan penghitungan penurunan Emisi GRK bidang energi; d. penilaian dan persetujuan atas penerapan teknologi penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage); e. monitoring dan evaluasi Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi; dan f. pelaporan hasil Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi.
