Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN AKSI MITIGASI GRK BIDANG ENERGI
(1) Perencanaan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan identifikasi aktivitas mitigasi GRK bidang energi yang dilakukan pada kegiatan pengadaan/penyediaan dan pemanfaatan. (2) Perencanaan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan kebijakan energi; b. penyediaan energi terbarukan untuk pembangkit listrik dan sebagai bahan bakar; c. penerapan teknologi emisi rendah karbon bidang energi; d. pelaksanaan konservasi energi di semua sektor penyedia dan pengguna energi; e. pelaksanaan fuel switching di semua sektor penyedia dan pengguna energi; f. penerapan teknologi penangkapan dan Penyimpanan Karbon (carbon capture and storage);
g. pelaksanaan reklamasi pada kegiatan usaha pertambangan; h. pengukuran pencapaian target mitigasi penurunan emisi bidang energi dari alokasi kuota emisi; dan/atau i. kegiatan Aksi Mitigasi GRK bidang energi lainnya. (3) Perencanaan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Bidang Energi yang dilaksanakan oleh: a. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi; b. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan; c. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara; d. Direktorat Konservasi Energi; e. Direktorat Panas Bumi; f. Direktorat Bioenergi; dan g. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
