PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN AKSI MITIGASI GRK BIDANG ENERGI
Pemantauan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui pengukuran pencapaian target mitigasi penurunan emisi bidang energi dari alokasi kuota emisi, dilaksanakan oleh: a. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi; b. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan; c. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara; d. Direktorat Konservasi Energi; e. Direktorat Panas Bumi; f. Direktorat Bioenergi; dan g. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
