PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN AKSI MITIGASI GRK BIDANG ENERGI
Pengumpulan data Aksi Mitigasi Bidang Energi dan penghitungan penurunan Emisi GRK bidang energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Bidang Energi yang dilaksanakan oleh: a. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi; b. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan; c. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara; d. Direktorat Konservasi Energi; e. Direktorat Panas Bumi; f. Direktorat Bioenergi; dan g. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
