PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN AKSI MITIGASI GRK BIDANG ENERGI
Penilaian dan persetujuan atas penerapan teknologi penangkapan dan Penyimpanan Karbon (carbon capture and storage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh: a. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi; dan b. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
