Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
(1) Pemantauan dan pengumpulan Data Aktivitas sumber Emisi GRK bidang energi dan penyerapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan data dan informasi terkait Emisi GRK bidang energi setiap tahun yang diperoleh dari: a. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi; b. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan; c. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara; dan d. instansi pemerintah dan stakeholder/swasta yang terkait bidang energi. (2) Pengumpulan data dan penghitungan Faktor Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan oleh: a. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan b. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Menteri MENETAPKAN Faktor Emisi GRK bidang energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan ketentuan: a. untuk Faktor Emisi GRK sistem ketenagalistrikan ditetapkan berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian; dan b. untuk Faktor Emisi GRK bahan bakar fosil ditetapkan berdasarkan usulan dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian. (4) Penghitungan Emisi GRK bidang energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d termasuk Penyimpanan Karbon dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai Tingkat Emisi GRK, Status Emisi GRK, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
