PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
Inventarisasi GRK bidang energi dilakukan melalui kegiatan: a. pemantauan dan pengumpulan Data Aktivitas sumber Emisi GRK bidang energi dan penyerapnya; b. pengumpulan data dan penghitungan Faktor Emisi; c. penetapan Faktor Emisi GRK bidang energi; d. penghitungan Emisi GRK bidang energi; e. penghitungan analisis ketidakpastian; dan f. pelaporan hasil kegiatan Inventarisasi GRK bidang energi.
