PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
Pelaksanaan Inventarisasi GRK bidang energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan dengan Pemangku Kepentingan Bidang Energi melalui: a. penggunaan metodologi yang diakui internasional; b. penghitungan/estimasi emisi dan Serapan GRK; c. penyusunan dokumen yang meliputi Tingkat Emisi GRK, Status Emisi GRK, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK; dan d. pelaporan Tingkat Emisi GRK, Status Emisi GRK, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK.
