Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
(1) GRK bidang energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi senyawa: a. karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitro oksida (N2O); dan/atau b. disetarakan dengan karbon dioksida ekuivalen CO2(e). (2) Klasifikasi sumber emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. emisi hasil pembakaran bahan bakar yang dihasilkan oleh:
industri produsen energi;
industri manufaktur dan konstruksi;
transportasi;
konsumen energi lainnya seperti komersial dan rumah tangga; dan
lain-lain; b. Emisi Fugitive pada kegiatan produksi dan penyediaan bahan bakar meliputi:
kebocoran gas yang terjadi pada sambungan atau kerangan (valves) pada pipa salur gas bumi; dan/atau
gas metana (CH4) yang terlepas dari lapisan batubara pada kegiatan penambangan batubara; c. emisi dari kebocoran (leakage) kegiatan pengangkutan dan injeksi karbon dioksida (CO2) pada kegiatan penyimpanan karbon dioksida (CO2) di formasi geologi yang diindikasikan terdapat pada industri hulu minyak dan gas bumi; dan d. emisi yang berasal dari operasi Gas Suar (Flaring) dan venting di lapangan minyak dan gas bumi.
