PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BIDANG ENERGI
Inventarisasi GRK bidang energi dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai: a. Tingkat Emisi GRK; b. Status Emisi GRK; dan c. kecenderungan perubahan Emisi GRK, secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya pada kegiatan pengadaan/penyediaan dan penggunaan energi.
