PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi GRK Bidang Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penyelenggaraan Inventarisasi GRK bidang energi; b. penyelenggaraan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi; c. pembentukan tim; d. publikasi dan penghargaan; dan
e. pembinaan dan pelaporan.
