PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi GRK Bidang Energi dimaksudkan sebagai acuan bagi: a. Unit Organisasi di lingkungan Kementerian; b. Unit Kerja di lingkungan Kementerian; dan c. Pemangku Kepentingan Bidang Energi, dalam melaksanakan dan/atau mengoordinasikan inventarisasi dan mitigasi GRK bidang energi.
