PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Pemberian Akreditasi dilaksanakan melalui rapat pleno yang dipimpin oleh ketua KA-LDP ESDM. (2) Dalam hal permohonan Akreditasi ditolak, ketua KA-LDP ESDM memberikan surat penolakan disertai dengan penjelasan. (3) Pencabutan Akreditasi dapat dilakukan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang tidak lagi memenuhi kriteria penilaian Akreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, penolakan, dan pencabutan Akreditasi diatur dalam Keputusan Ketua KA-LDP ESDM.
