PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 8
BAB 3 — KOMISI AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk KA-LDP ESDM. (2) KA-LDP ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi non struktural dan bersifat independen dengan menerapkan manajemen mutu. (3) KA-LDP ESDM bertanggung jawab kepada Menteri dan berkedudukan di kantor Badan.
