PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Untuk memperoleh Akreditasi, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral mengajukan permohonan Akreditasi kepada ketua KA-LDP ESDM melalui sekretariat KA-LDP ESDM. (2) Permohonan Akreditasi dilengkapi dengan data pendukung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan dan data pendukung Akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam Keputusan Ketua KA-LDP ESDM.
