PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan pemberian, penolakan, dan/atau pencabutan Akreditasi. (2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria penilaian. (3) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua KA-LDP ESDM.
