PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Badan usaha/bentuk usaha tetap wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral pada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
