PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral setelah mendapat Akreditasi dari KA-LDP ESDM.
