Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang: a. minyak dan gas bumi; b. ketenagalistrikan; c. mineral dan batubara; d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan e. geologi. (2) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah; b. badan hukum, badan usaha yang diakui pemerintah, dan/atau bentuk usaha tetap atau satuannya yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
