PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat KA-LDP ESDM, adalah komisi yang melaksanakan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
- Akreditasi adalah pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
- Asesor adalah orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian kelayakan terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dalam menjalankan program kegiatan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Kementerian ESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Badan, adalah badan di bawah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
