PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan yang tidak mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tetap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
