Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum tersedia,
badan usaha/bentuk usaha tetap dapat mengikutsertakan tenaga kerjanya pada pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral di lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang belum terakreditasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 468), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Ketua KA-LDP tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
