PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Badan usaha sektor energi dan sumber daya mineral yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka asuransi tenaga kerja yang dibayarkan tidak dapat dibebankan kepada biaya operasi. (2) Bagi badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap di bidang hulu minyak dan gas bumi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka: a. yang menggunakan skema cost recovery, biaya tenaga kerja tidak dapat dibebankan kepada biaya operasi; atau b. yang menggunakan skema gross split, asuransi tenaga kerja yang dibayarkan tidak dapat dibebankan kepada biaya operasi.
