PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dapat mengajukan keberatan kepada KA-LDP ESDM atas Keputusan: a. penolakan Akreditasi; atau b. pencabutan Akreditasi. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Keputusan Ketua KA-LDP ESDM ditetapkan.
(3) Tata cara dan teknis pelaksanaan keberatan ditetapkan oleh ketua KA-LDP ESDM.
