Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) KA-LDP ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Akreditasi. (2) Sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Sanksi berupa pencabutan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila: a. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral tidak menindaklanjuti sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah sanksi berupa teguran tertulis diberikan; atau b. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi melakukan perbuatan melawan hukum. (4) Pemberian sanksi pencabutan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pleno.
