PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 19
BAB 4 — HASIL AKREDITASI
(1) Pemberian Akreditasi berdasarkan hasil penilaian sebagai berikut: a. Akreditasi A setara bintang 5; b. Akreditasi B setara bintang 4; atau c. Akreditasi C setara bintang 3.
(2) Masa berlaku Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Akreditasi A setara bintang 5, masa berlaku 5 (lima) tahun; b. Akreditasi B setara bintang 4, masa berlaku 4 (empat) tahun; dan c. Akreditasi C setara bintang 3, masa berlaku 3 (tiga) tahun. (3) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral kepada ketua KA-LDP ESDM setiap tahun.
