PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan kegiatan KA-LDP ESDM terdiri atas: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
