PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — KOMISI AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Kementerian adalah direktur yang membidangi keteknikan dan lingkungan di lingkungan Kementerian dan sekretaris Badan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota KA-LDP ESDM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
