Pasal 17
BAB 3 — KOMISI AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Anggota KA-LDP ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. (2) Ketua dan anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Kementerian bersifat ex officio. (3) Kepala divisi penilai dan anggota, Kepala divisi pelaksana teknis dan anggota serta kepala sekretariat KA-LDP ESDM dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh ketua KA-LDP ESDM. (4) Untuk diangkat menjadi anggota KA-LDP ESDM, kepala divisi penilai dan anggota, kepala divisi pelaksana teknis dan anggota serta kepala sekretariat KA-LDP ESDM wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal sarjana (S1) atau yang setara;
c. mempunyai kompetensi yang dibutuhkan; dan d. tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Anggota KA-LDP ESDM, kepala divisi penilai dan anggota serta kepala divisi pelaksana teknis dan anggota serta kepala sekretariat KA-LDP ESDM dapat diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri; b. berhalangan tetap; c. melakukan perbuatan yang merugikan KA-LDP ESDM; atau d. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari perguruan tinggi diangkat untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
