PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN LIMBAH LUMPUR BOR DAN SERBUK BOR
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor kepada Menteri melalui Direktur Jenderal bersamaan dengan laporan pelaksanaan UKL-UPL dan/atau RKL-RPL. (2) Laporan pelaksanaan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
