PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN LIMBAH LUMPUR BOR DAN SERBUK BOR
(1) Terhadap Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengeboran Panas Bumi. (2) Dalam hal Badan Usaha telah melaksanakan kewajibannya, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
