Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN LIMBAH LUMPUR BOR DAN SERBUK BOR
(1) Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing peringatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Badan Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengeboran Panas Bumi. (4) Dalam hal Badan Usaha telah melaksanakan kewajibannya, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
