PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada...
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN LIMBAH LUMPUR BOR DAN SERBUK BOR
Badan Usaha wajib melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan dan ekosistem sesuai dengan peruntukannya setelah kegiatan pengelolaan
Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor berakhir.
