Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN LIMBAH LUMPUR BOR DAN SERBUK BOR
(1) Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dimulai dari terbentuknya timbulan, pengangkutan, penampungan sementara, hingga Pemanfaatan dan/atau Penimbunan. (2) Timbulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor yang dihasilkan dari Pengeboran Panas Bumi setelah melalui proses pemisahan fase padat dan fase cair, yang untuk selanjutnya akan dilakukan pengangkutan
ke penampungan sementara. (3) Untuk pengangkutan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha wajib menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan dan menghindari terjadinya tumpahan atau ceceran pada proses pengangkutan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor. (4) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pemanfaatan ex situ oleh pihak ketiga; atau b. Pemanfaatan in situ oleh Badan Usaha. (6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, berupa badan hukum yang memiliki usaha di bidang pembuatan bahan konstruksi. (7) Pemanfaatan ex situ dan Pemanfaatan in situ sebagaimana dimaksud pada ayat (5), digunakan untuk material konstruksi seperti lapis pondasi atas jalan (road base), bahan pelapis jalan beton, pembuatan dinding penahan tanah dan beton, bahan baku atau campuran bahan baku batako serta kegunaan lainnya sebagai bahan konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti tata cara dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
