PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada...
Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLAAN LIMBAH LUMPUR BOR DAN SERBUK BOR
Badan Usaha yang melakukan Pengeboran Panas Bumi wajib melakukan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau memulihkan kemungkinan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
