PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN LUMPUR BOR
(1) Terhadap Badan Usaha yang tidak menggunakan Lumpur Bor yang terdiri dari bahan dasar dan bahan aditif yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menggunakan bahan aditif yang tidak dilengkapi Lembar Data Keselamatan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengeboran Panas Bumi. (2) Dalam hal Badan Usaha telah melaksanakan kewajibannya, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
