PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada...
Pasal 4
BAB 3 — PENGGUNAAN LUMPUR BOR
(1) Bahan aditif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib dilengkapi Lembar Data Keselamatan Bahan. (2) Penggunaan bahan aditif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tata cara penyimpanannya harus berdasarkan informasi yang tercantum dalam Lembar Data Keselamatan Bahan.
