Pasal 3
BAB 3 — PENGGUNAAN LUMPUR BOR
(1) Dalam melakukan Pengeboran Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha wajib menggunakan Lumpur Bor yang terdiri dari bahan dasar dan bahan aditif yang ramah lingkungan. (2) Bahan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fluida dasar Lumpur Bor yang berupa air dan/atau udara. (3) Bahan aditif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan tambahan untuk pembuatan Lumpur Bor, dapat berupa padatan atau cairan yang dicampurkan pada bahan dasar dengan fungsi khusus, antara lain: a. pemberat, seperti barit dan kalsium karbonat; b. pengental (viscosifier), seperti lempung bentonit, polimer akrilik, hidroksi metil selulosa, dan polisakarida; c. pengatur pH, seperti natrium hidroksida dan kalium hidroksida; dan/atau d. bahan tambahan lainnya, seperti pencegah kehilangan sirkulasi lumpur (loss circulation material), penstabil lapisan lempung (shale stabilizer), dan penghilang busa (defoamer).
